Pelayanan permohonan kembali Piagam pesantren, lpq, dan mdt

  1. a. Surat permohonan pendaftaran MDT b. Daftar Pengelola, terdiri dari; 4) Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah 5) Guru, Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang 6) Tenaga administrasi, sekurang-kurangnya 1(satu) orang c. Daftar santri sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang; d. Bersedia dan sanggup menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah. e. Surat keterangan domisili dari pemerintah desa/kelurahan f. Surat rekomendasi dari KUA (Kantor UrusanAgama) setempat g. Jadwal pembelajaran MDT minimal18jam/minggu dengan materi pokok : 6) Bahasa Arab 7) Fiqh ibadah 8) Al Quran dan Al Hadits 9) Aqidah Akhlak 10) Tarikh Islam h. Susunan Pengurus MDT i. KTP pengurus harian j. Tersedia sarana pembelajaran (ruangan dan alat pembelajaran) k. Akta notaris (tidak wajib) l. NPWP (tidak wajib) m. Foto kegiatan

1. Pengguna layanan yang datang langsung, maka akan menerima bukti
penerimaan dokumen dari petugas PTSP maksimal 1 (satu) jam sejak
dokumen diterima oleh petugas.
2. Pengguna layanan akan menerima pemberitahuan paling lambat 14
(lEmpatbelas) hari sejak pengisian data.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Rekomendasi Ijop MDT. 2. Konsultasi dan pemberian informasi mengenai Ijop MDT.

1. Penanganan pengaduan, saran dan masukkan/ apresiasi dapat disampaikan
secara tertulis dan dimasukkan pada kotak saran.
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan langsung via:
a. Kemenaggalus.org
b. Email: Pengaduan@kemenaggalus.org
c. Whatsapp : 082133344650
d. Facebook : inmaskermenag gayo lues
e. Instagram : Kemenag_gayolues

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan kembali Piagam pesantren, lpq, dan mdt"