Pelayanan Permohonan Rekomendasi Bantuan Pesantren, Mdt, Dan Mdt

  1. a. Surat Permohonan Rekomendasi Bantuan untuk lembaga Pondok Pesantren, Madin dan LPQ b. Proposal Permohonan Bantuan untuk lembaga Pondok Pesantren, Madin dan LPQ Lengkap c. NPWP Lembaga/Yayasan d. Akta Yayasan/Lembaga dari Notaris atau SK Kemenkuham e. Piagam dan SK Izin Operasional Pondok Pesantren, Madin dan LPQ yang telah terdaftar dan aktif f. RAB Penggunaan berdasarkan jenis bantuan g. BAP Pondok Pesantren,Madin dan LPQ telah aktif pada Aplikasi Data EMIS h. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen

Pengguna layanan yang datang langsung dan mendaftar secara mandiri
menggunakan aplikasi SIMBA dan Aplikasi SIKAP, maka akan menerima
pemberitahuan paling lambat 2 (dua) hari sejak Pengajuan selesai.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Rekomendasi Bantuan. 2. Konsultasi dan pemberian informasi Bantuan Pendiidkan Diniyah Pontren

1. Penanganan pengaduan, saran dan masukkan/ apresiasi dapat disampaikan
secara tertulis dan dimasukkan pada kotak saran.
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan langsung via:
a. Kemenaggalus.org
b. Email: Pengaduan@kemenaggalus.org
c. Whatsapp : 082133344650
d. Facebook : inmaskermenag gayo lues
e. Instagram : Kemenag_gayolues

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Rekomendasi Bantuan Pesantren, Mdt, Dan Mdt"