Pelayanan permohonan izin operasional lembaga pendidikan al-qur’an (paudqu, tpq, tqa, rtp, pptq)

  1. a. Surat Permohonan Pendaftaran b. Profil Lembaga c. Akta notaris penyelenggara d. SK Struktur organisasi penyelenggara e. KTP pengurus LPQ (Kepala, Guru, Tendik) f. Daftar santri minimal 15 santri g. Daftar ustadz/ustadzah h. Kurikulum dan Jadwal pembelajaran i. Surat keterangan domisili dari desa j. Surat rekomendasi dari KUA k. Memiliki sarana dan prasarana pembelajaran l. Foto kegiatan

1. Pengguna layanan yang datang langsung dan mendaftar secara mandiri
menggunakan aplikasi SIPDAR, maka akan menerima pemberitahuan paling
lambat 14 (lEmpatbelas) hari sejak pengisian data.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Rekomendasi Ijop LPQ. 2. Konsultasi dan pemberian informasi mengenai Ijop LPQ

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan langsung via:
a. Kemenaggalus.org
b. Email: Pengaduan@kemenaggalus.org
c. Whatsapp : 082133344650
d. Facebook : inmaskermenag gayo lues
e. Instagram : Kemenag_gayolues

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan izin operasional lembaga pendidikan al-qur’an (paudqu, tpq, tqa, rtp, pptq)"