Pelayanan Permohonan Izin Operasional Pondok Pesantren

  1. Layanan 1. Surat Rekomendasi Ijop Pesantren. 2. Konsultasi dan pemberian informasi mengenai Ijop Pesantren

1. Pengguna layanan yang datang langsung dan mendaftar secara mandiri
menggunakan aplikasi SINTREN, maka akan menerima pemberitahuan
paling lambat 14 (lEmpatbelas) hari sejak pengisian data.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Rekomendasi Ijop Pesantren. 2. Konsultasi dan pemberian informasi mengenai Ijop Pesantren

1. Penanganan pengaduan, saran dan masukkan/ apresiasi dapat disampaikan
secara tertulis dan dimasukkan pada kotak saran.
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan langsung via:
a. Kemenaggalus.org
b. Email: Pengaduan@kemenaggalus.org
c. Whatsapp : 082133344650
d. Facebook : inmaskermenag gayo lues
e. Instagram : Kemenag_gayolues

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Izin Operasional Pondok Pesantren"