Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

  1. a. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut b. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan c. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak d. Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala Madrasah/pejabat yang berwenang lainnya untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB e. Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian f. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib: • menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama dan • menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah dari pengadilan negeri setempat.

1. Pengguna layanan yang datang langsung, maka Surat Keterangan
Pengganti Ijazah paling lambat 14 (empat belas) hari akan diterima oleh
pengguna layanan sejak berkas lengkap diterima oleh petugas.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah pemohon tentang Permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau informasi yang diminta

1. Penanganan pengaduan, saran dan masukkan/ apresiasi dapat
disampaikan secara tertulis dan dimasukkan pada kotak saran.
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan langsung via:
a. Kemenaggalus.org
b. Email: Pengaduan@kemenaggalus.org
c. Whatsapp : 082133344650
d. Facebook : inmaskermenag gayo lues
e. Instagram : Kemenag_gayolues

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah"