Pelayanan Legalisasi Ijazah Madrasah

  1. 1. Penanganan pengaduan, saran dan masukkan/ apresiasi dapat disampaikan secara tertulis dan dimasukkan pada kotak saran. 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan langsung via: a. Kemenaggalus.org b. Email: Pengaduan@kemenaggalus.org c. Whatsapp : 082133344650 d. Facebook : inmaskermenag gayo lues e. Instagram : Kemenag_gayolues

1. Pengguna layanan yang datang langsung, maka Legalisasi Ijazah Madrasah
paling lambat 30 (menit) akan diterima oleh pengguna layanan sejak
berkas lengkap diterima oleh petugas.

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Ijazah Madrasah pemohon tentang Permohonan Legalisasi Ijazah Madrasah atau informasi yang diminta

1. Penanganan pengaduan, saran dan masukkan/ apresiasi dapat
disampaikan secara tertulis dan dimasukkan pada kotak saran.
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan langsung via:
a. Kemenaggalus.org
b. Email: Pengaduan@kemenaggalus.org
c. Whatsapp : 082133344650
d. Facebook : inmaskermenag gayo lues
e. Instagram : Kemenag_gayolues

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Ijazah Madrasah"