Permohonan Rekomendasi Izin Operasional Ra/ Madrasah

  1. 1. Surat Permohonan resmi dari instansi/lembaga 2. Proposal Izin Operasional Pendirian MadrasahBaru 3. Daftar Isi 4. Surat Pengantar Proposal Izin Operasional Pendirian Madrasah 5. Formulir Izin Operasional Pendirian Madrasah 6. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah 7. Proposal Izin Operasional Pendirian Madrasah Baru: Data Umum, Organisasi Pengelola Madrasah, Pendidik dan tenaga pendidik, Saranadan Prasaran, Penutup 8. Fotokopi sah Akta Notaris Yayasan Berbadan Hukum 9. Fotokopy sah pengesahan Yayasan dari Kemenkumham 10. Bagan dan struktur Yayasan 11. Fotokopi sah AD/RT Yayasan 12. SK Susunan Pengurus Yayasan 13. Fotokopi sah KTP pengurus Yayasan 14. SK Pendirian Madrasah yang dibuat dari yayasan 15. Piagam Pendirian Madrasah yang dibuat dariyayasan 16. SK Pengurus/Pengelola Madarsah yang dibuat dari Yayasan 17. Fotokopi Struktur Manajemen, PersonaliaMadrasah dan Daftar Riwayat Hidup 18. SK Pengangkatan Guru dan Tenaga KependidikanMadrasah dari Yayasan 19. Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten 20. Surat Persetujuan dari Pemerintah Setempat(RT/RW dan Camat) 21. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan Madrasah 22. Dokumen Kurikulum (Buku Rujukan Kurikulum Madrasah dari Kemenag, SKL, SI, SP, SPP, Kerangka Dasar Kurikulum, Silabus, RPP, KTSP)

1. Pengguna layanan mendaftar secara mandiri menggunakan aplikasi Ijop
Madrasah, maka akan menerima rekomendasi ijop madrasah paling lambat
14 (empat belas) hari sejak dokumen diterima oleh petugas..
2. Pengguna layanan datang langsung mengantar berkas yang telah diuploud
ke PTSP, dan jika berkas telah lengkap semua, akan menerima rekomendasi
ijop madrasah paling lambat 14 (empat belas) hari sejak dokumen diterima
oleh petugas.

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban permohonan tentang Permohonan Rekomendasi Izin Operasional Ra/ Madrasah atau informasi yang diminta

1. Penanganan pengaduan, saran dan masukkan/ apresiasi dapat disampaikan
secara tertulis dan dimasukkan pada kotak saran.
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan langsung via:
a. Kemenaggalus.org
b. Email: Pengaduan@kemenaggalus.org
c. Whatsapp : 082133344650
d. Facebook : inmaskermenag gayo lues
e. Instagram : Kemenag_gayolues

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Izin Operasional Ra/ Madrasah"