No. SK: 440/3961/PKM-SBLS/I/2023
A. Permohonan informasi secara lisan kepada petugas
1. Pasien/Pemohon mendatangi petugas di Ruang Layanan Informasi
2. Petugas menanyakan hal informasi yang dibutuhkan oleh pasien/pemohon
3. Petugas memberikan pasien/pemohon informasi kepada
4. Petugas menanyakan kepada pasien/pemohon apakah pasien/pemohon sudah memahami informasi yang diberikan
5. Petugas menjelaskan kembali informasi yang belum dipahami oleh pasien/pemohon
6. Petugas tidak mengulangi informasi yang dijelakan apabila informasi sudah dipahami pasien/pemohon oleh
7. Petugas memastikan pemahaman pasien/pemohon dengan metode umpan balik
B. Permohonan Informasi Melalui Telepon/WA/Medsos
1. Pasien/pemohon menghubungi Bagian Informasi melalui Telepon/WA/Medsos
2. Permohonan informasi dari pasien/pemohon yang dilakukan melalui Telepon/WA/Medsos wajib direspon dan ditanggapi
3. Petugas menanyakan kepada pasien/pemohon apakah pasien/pemohon sudah memahami informasi yang diberikan
4. Petugas menjelaskan kembali informasi yang belum dipahami oleh pasien/pemohon
5. Petugas tidak mengulangi informasi yang dijelaskan apabila informasi sudah dipahami pasien/pemohon
6. Petugas memastikan pemahaman pasien/pemohon dengan metode umpan balik
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Informasi
a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Puskesmas Sebelas Ilir Kota Palembang
Jl. Slamet Riady Nomor 455 Kelurahan Sebelas Ilir Kecamatan Ilir Timur Tiga Palembang
b. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
• telepon : (0711)364125
• what app : 085819854871
• e-mail : puskesmassebelas@yahoo.com dan Instagram puskesmassebelasilir
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store