No. SK: 440/3961/PKM-SBLS/I/2023
a. Pasien mengambil nomor antrian dan menunggu diruang tunggu
b. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian untuk melakukan pendaftaran
c. Mencatat pasien di buku register kunjungan dan menginput pada aplikasi JKN
d. Untuk pengunjung lanjut usia (Lansia) didahulukan dengan mengambil nomor antri khusus
e. Bagi pasien umum melakukan pembayaran diruang kasir sebelum mendapatkan pelayanan
f. Petugas Rekam Medis menyerahkan Rekam Medis ke ruang pelayanan
g. Pasien diarahkan ke ruang pelayanan sesuai kebutuhan
Tidak dipungut biaya
a. Kartu Berobat b. Rekam medis pasien
a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Puskesmas Sebelas Ilir Kota Palembang
Jl. Slamet Riady Nomor 455 Kelurahan Sebelas Ilir Kecamatan Ilir Timur Tiga Palembang
b. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
• telepon : (0711)364125
• what app : 085819854871
• e-mail : puskesmassebelas@yahoo.com dan Instagram puskesmassebelasilir
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store