Pengujian Kualitas Lingkungan

No. SK: 800/DLHK.BPL2H/7508

  1. Pelanggan mengajukan surat permohonan pelayanan pengujian secara tertulis
  2. Pelanggan melengkapi formulir rincian pengujian oleh pelanggan
  3. Pelanggan menyetujui jadwal pengambilan sampel serta memenuhi persyaratan yang berlaku
  4. Pelanggan bersedia membayar sesuai dengan tarif berdasarkan ketentuan yang berlaku

  1. Proses Pengujian s.d Penerbitan Laporan Hasil Uji Kualitas Air : 17 hari kerja.
  2. Proses Pengujian s.d Penerbitan Laporan Hasil Uji Kualitas Udara : 11 hari kerja.

Mengacu: 

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 111);
  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Laporan Hasil Pengujian

Penanganan pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala BPL2H dan/atau melalui Kotak Pengaduan, Media Elektronik maupun Media Sosial untuk diproses dan mendapatkan tanggapan/tindak lanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kualitas Lingkungan"