Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440/3961/PKM-SBLS/I/2023

  • Administrasi
    1. a. Pasien datang Membawa Kartu Berobat/ KK / KIS
    2. b. Pasien registrasi di bagian pendaftaran

  • PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM
    1. a. Memanggil pasien b. Melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik c. Memberikan pelayanan sesuai kebutuhan d. Melakukan konseling e. Pasien yang membutuhkan pemeriksaan laboratorium, petugas medis memberikan lembar pemeriksaan f. Pasien yang membutuhkan konsultasi internal ke profesi lain (dokter gigi/bidan/petugas gizi) akan diberikan lembar konsultasi internal g. Petugas medis menuliskan informasi dan hasil pemeriksaan pada kolom assesmen medis h. Bila memerlukan Tindakan dan pemeriksaan lanjutan di rujuk ke fasilitas Kesehatan lanjutan/Rumah Sakit i. Petugas medis memberitahukan jadwal kunjungan ulang bila diperlukan j. Petugas medis memberikan resep kepada pasien k. Mencatat pasien di buku register kunjungan l. Pasien mengambil obat ke Apotek

a.    Memanggil pasien

b.    Melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik

c.     Memberikan pelayanan sesuai kebutuhan

d.    Melakukan konseling

e.    Pasien yang membutuhkan pemeriksaan laboratorium, petugas medis memberikan lembar pemeriksaan

f.      Pasien yang membutuhkan konsultasi internal ke profesi lain (dokter gigi/bidan/petugas gizi) akan diberikan lembar konsultasi internal

g.    Petugas medis menuliskan informasi dan hasil pemeriksaan pada kolom assesmen medis

h.    Bila memerlukan Tindakan dan pemeriksaan lanjutan di rujuk ke fasilitas Kesehatan lanjutan/Rumah Sakit

i.      Petugas medis memberitahukan jadwal kunjungan ulang bila diperlukan

j.      Petugas medis memberikan resep kepada pasien

k.     Mencatat pasien di buku register kunjungan

l.      Pasien mengambil obat ke Apotek


a.    Pemeriksaan Kesehatan Umum

Pemeriksaan Kesehatan umum untuk pasien baru dan lama rawat jalan/lansia/dewasa/bayi termasuk bayi umum yang akan diimunisasi (untuk obat penurun panas dan pemeriksaan) : Rp. 10.000,-

b.    Konseling Kesehatan lingkungan (sanitarian) Rp. 20. 000,-

c.     Konsultasi/konseling gizi Rp. 20. 000,-

d.    Pasien BPJS/KIS : Gratis


a. Pelayanan pemeriksaan umum pasien b. Resep obat c. Konsultasi kesehatan d. Surat rujukan e. Surat sakit

a.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Puskesmas Sebelas Ilir Kota Palembang

Jl. Slamet Riady Nomor 455 Kelurahan Sebelas Ilir Kecamatan Ilir Timur Tiga Palembang

b.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :

       telepon : (0711)364125

       what app : 085819854871

       e-mail : puskesmassebelas@yahoo.com dan Instagram puskesmassebelasilir


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store