Pelayanan Penerimaan Tamu

  1. Tamu adalah tamu yang tidak ada kepentingan terhadap perkara yang sedang berproses, sedang dalam proses persidangan dan perkara tersebut belum diputuskan Majelis
  2. Jika Tamu tersebut adalah tamu perkara, maka dipastikan kedua belah pihak dapat hadir bersama-sama Tamu datang langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram

  1. Tamu datang langsung ke Kantor Pengadilan Tinggi Agama Mataram
  2. Tamu akan diberikan ID Card oleh Petugas Keamanan (Satpam)
  3. Tamu langsung menghadap Meja Resepsionis dimana meja tempat penerimaan tamu berada dan mengisi Aplikasi Buku Tamu dengan identitas lengkap sesuai KTP
  4. Setelah identitas dan tujuan yang akan bertamu sudah lengkap, petugas mengambil foto tamu
  5. Petugas dengan menggunakan Aplikasi Buku Tamu yang telah diisi oleh Tamu atau Petugas yang dilengkapi dengan tujuan bertamu dan Pejabat yang ditemui akan menerima notifikasi
  6. Pejabat atau Pegawai yang menerima notifikasi dari aplikasi buku tamu, memberikan jawaban kepada petugas tentang kesediaan Pejabat atau pegawai tersebut
  7. Petugas memberitahu kepada tamu tentang kesediaan Pejabat atau pegawai yang akan ditemui dan menentukan tempat tamu tersebut diterima sesuai dengan pemberitahuan Pejabat atau pegawai kepada Petugas
  8. Pelayanan Tamu dilaksanakan di Ruang Tamu Terbuka
  9. Jika dinyatakan tidak diterima sebagai tamu, Pejabat atau pegawai tersebut dapat memberikan notifikasi secara langsung kepada Petugas dan menyampaikannya kepada Tamu tersebut
  10. Tamu yang telah selesai berkunjung, mengembalikan ID Card ke Petugas Penerima Tamu
  11. Data Tamu yang masuk tersebut, langsung secara otomatis dilaporkan dan setiap bulan dapat dilakukan print out dengan template laporan yang telah disediakan.

  1. Proses registrasi tamu membutuhkan waktu hanya maksimal 5 (lima) menit;
  2. Proses meneruskan  sampai  memberikan  keputusan apakah diterima atau tidak tamu tersebut menggunakan waktu sekitar hanya 5 (lima) menit;
  3. Proses mencetak laporan per periode tertentu membutuhkan waktu 5 (lima) menit;

Tidak dipungut biaya

-

  1. Pepadu : www.pepadu.pta-mataram.go.id
  2. Aplikasi Siwas : www.siwas.mahkamahagung.go.id
  3. Secara tertulis melalui Pos ke Alamat :
  • Jl. Majapahit No. 58 Mataram
  • Kotak Pengaduan di Pengadilan Tinggi Agama Mataram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PTSP Online