Permohonan Data Tanah Wakaf

  1. 1. Pemohon agar dapat melengkapi a. Pemohon memasukan surat permintaan data Wakaf. b. Pengguna layanan menerima pemberitahuan data yang dimaksud.

Jangka waktu penerimaan data wakaf 2 (satu) Jam

Tidak dipungut biaya

1. Data Wakaf


1. Penanganan pengaduan, saran dan masukkan/ apresiasi dapat disampaikan
secara tertulis dan dimasukkan pada kotak saran.
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan langsung via:
a. Kemenaggalus.org
b. Email: Pengaduan@kemenaggalus.org
c. Whatsapp : 082133344650
d. Facebook : inmaskermenag gayo lues
e. Instagram : Kemenag_gayolues
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store