Pengelolaan Rekening

  1. Surat Permohonan dari Satker

  1. Melalui aplikasi Sprint KPPN menyetujui pembukaan rekening satker
  2. Satker membuka rekening baru
  3. Satker melaporkan pembukaan rekening tersebut kepada KPPN

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Pembukaan Rekening

Melalui kotak pengaduan di ruang layanan,

 melalui Whatsapp nomor 0895414329175 dan 08128155398 (sahabat KPPN),

 melalui wise.kemenkeu.go.id, 

 melalui surel pengaduan027@gmail.com, pengaduandjpbn@kemenkeu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Rekening "