Penanganan/ Proses Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

  1. Laporan pengaduan dan pujian masyarakat harus disertai: a. kelengkapan dan kejelasan identitas pelapor; dan b. kelengkapan dan kejelasan informasi yang disampaikan.
  2. Pegawai yang menangani laporan pengaduan dan pujian masyarakat harus memiliki dan memegang teguh prinsip “objektivitas dan kerahasiaan (confidentiality)”.
  3. Penanganan laporan dan pengaduan masyaraakat mengikuti peraturan yang berlaku.

Layanan dilaksanakan dalam jangka waktu7 hari kerja Sejak pengaduan diterima dan dilampiri dengan bukti

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut Pengaduan Masyarakat

Pengguna jasa dapat menyampaikan aduan melalui sosial media dan telepon KPPBC TMP A Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan/ Proses Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat"