Pelayanan Penerimaan Pengaduan Masyarakat

  1. Laporan pengaduan harus disertai: 1) kelengkapan dan kejelasan identitas pelapor; dan 2) kelengkapan dan kejelasan informasi yang disampaikan.
  2. Laporan pengaduan tersebut harus melalui saluran pengaduan resmi: 1) Petugas penerima pengaduan; 2) Telepon; 3) Surat; 4) Kotak pengaduan; 5) Faksimili; 6) fLayanan SMS Pengaduan; 7) Surat elektronik (e-mail) ; atau 8) Saluran pengaduan resmi lainnya.

Layanan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Laporan Pelaksanaan Tugas Penyuluhan.

Pengguna jasa dapat menyampaikan aduan melalui sosial media dan telepon KPPBC TMP A Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Pengaduan Masyarakat"