Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif

  1. Formulir penetapan Wajib Pajak Non Efektif
  2. Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif
  3. Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak benar memenuhi kriteria sebagai WP Non Efektif

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara elektronik dengan melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif dan dokumen pendukung melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak berupa aplikasi registrasi, contact center, dan/atau saluran tertentu lainnya
  2. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis dengan cara mengisi dan menandatangani Formulir Penetapan Wajib Pajak Non Efektif, Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif, dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukan Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif kemudian menyampaikan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SP (Surat Pemberitahuan) Penetapan Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

Telepon Kring Pajak : (021) 1500200 

Faksimile : (021) 5251245

Email : pengaduan@pajak.go.id 

Twitter : @kring_pajak 

Website : pengaduan.pajak.go.id 

Chat Pajak di laman : www.pajak.go.id 

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif"