SPM Belanja Pegawai Non Gaji Induk

  1. Scan SPM
  2. Daftar Lampiran SPM (daftar rekening)
  3. Surat Setoran Pajak (SSP)
  4. Daftar rekapitulasi pembayaran uang makan (opsional)
  5. Scan SPM
  6. Daftar Lampiran SPM (daftar rekening)
  7. Surat Setoran Pajak (SSP)
  8. Daftar rekapitulasi pembayaran uang makan (opsional)

  1. Setelah SPM dan Lampiran SPM diapload pada aplikasi Sakti oleh operator satker dan di TTE dan OTP oleh PPSPM maka otomatis ADK SPM satker akan muncul pada operator aplikasi Sakti FO KPPN untuk ditindak lanjuti
  2. Setelah SPM dan Lampiran SPM diapload pada aplikasi Sakti oleh operator satker dan di TTE dan OTP oleh PPSPM maka otomatis ADK SPM satker akan muncul pada operator aplikasi Sakti FO KPPN untuk ditindak lanjuti

1 Hari Layanan

Tidak dipungut biaya

SP2D

Melalui kotak pengaduan di ruang layanan,

 melalui Whatsapp nomor 0895414329175 dan 08128155398 (sahabat KPPN)

, melalui wise.kemenkeu.go.id, 

 melalui surel pengaduan027@gmail.com, pengaduandjpbn@kemenkeu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SPM Belanja Pegawai Non Gaji Induk"