SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP)

  1. Scan SPM
  2. Surat Persetujuan Pemberian TUP dari Kepala KPPN
  3. Maksimum Pencairan Dana (MP) khusus untuk dana PNBP

  1. Pengajuan Permohonan TUP disertai: Surat Permohonan TUP dari KPA, Surat Pernyataan TUP dari KPA, Rincian Rencana Penggunaan TUP

1 Hari Layanan

Tidak dipungut biaya

SP2D

Melalui kotak pengaduan di ruang layanan, 

 melalui Whatsapp nomor 0895414329175 dan 08128155398 (sahabat KPPN),

 melalui wise.kemenkeu.go.id, 

 melalui surel pengaduan027@gmail.com, pengaduandjpbn@kemenkeu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP)"