Perizinan Pengeluaran Bahan Baku, Sisa Bahan Baku dan Bahan Penolong Serta Sisa Bahan Penolong

  • PENGELUARAN BAHAN BAKU DAN/ATAU SISA BAHAN BAKU ASAL LUAR DAERAH PABEAN KE KAWASAN BERIKAT LAIN DAN/ATAU PERUSAHAAN INDUSTRI DI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEA
    1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan/Penanggung jawab Perusahaan/Kuasanya
    2. izin usaha industri atau dokumen sejenis yang dipersamakan milik perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean tujuan pengeluaran Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku serta Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong
    3. Foto kopi penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB yang bersangkutan dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB tujuan beserta perubahan terakhir dari izin tersebut
    4. Rincian Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku serta Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong yang akan dikeluarkan
    5. Dokumen pemasukan Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku serta Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong ke Kawasan Berikat
    6. Fotokopi dokumen pemasukan bahan baku dan dokumen pelengkap pabean lainnya
    7. Alasan pengeluaran bahan baku dan/atau sisa bahan baku serta Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong berupa surat keterangan yaitu : 1) adanya pemutusan pesanan atas produk yang menggunakan Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku serta Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong dimaksud yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pembeli; atau 2) adanya pergantian model hasil produksi sehingga bahan baku dan/atau sisa bahan baku serta Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong dimaksud tidak dipergunakan lagi dalam proses produksi yang dibuktikan dengan perhitungan konversi. 3) alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
    8. Risalah tentang pemakaian bahan baku dan/atau sisa bahan baku serta Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong yang akan dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan/Penanggung jawab Perusahaan/Kuasanya
    9. Surat perjanjian jual beli (sales contract) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang paling kurang memuat uraian jenis barang, jumlah barang, kondisi barang, dan harga jual
    10. Dokumen pemenuhan ketentuan pembatasan dalam hal Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku serta Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong terkena ketentuan pembatasan
    11. Checklist Pemeriksaan Pendahuluan
  • PENGELUARAN BAHAN BAKU DAN/ATAU SISA BAHAN BAKU ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BERIKAT LAIN DAN/ATAU PERUSAHAAN INDUSTRI DI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN
    1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan/Penanggung jawab Perusahaan/Kuasanya
    2. izin usaha industri atau dokumen sejenis yang dipersamakan milik perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean tujuan pengeluaran Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku serta Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong
    3. Foto kopi penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB yang bersangkutan dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB tujuan beserta perubahan terakhir dari izin tersebut
    4. Rincian Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku serta Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong yang akan dikeluarkan
    5. Dokumen pemasukan Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku serta Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong ke Kawasan Berikat
    6. Fotokopi dokumen pemasukan bahan baku dan dokumen pelengkap pabean lainnya
    7. Alasan pengeluaran bahan baku dan/atau sisa bahan baku serta Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong berupa surat keterangan yaitu : 1) adanya pemutusan pesanan atas produk yang menggunakan Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku serta Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong dimaksud yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pembeli; atau 2) adanya pergantian model hasil produksi sehingga bahan baku dan/atau sisa bahan baku serta Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong dimaksud tidak dipergunakan lagi dalam proses produksi yang dibuktikan dengan perhitungan konversi. 3) alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
    8. Risalah tentang pemakaian bahan baku dan/atau sisa bahan baku serta Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong yang akan dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan/Penanggung jawab Perusahaan/Kuasanya
    9. Surat perjanjian jual beli (sales contract) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang paling kurang memuat uraian jenis barang, jumlah barang, kondisi barang, dan harga jual
    10. Dokumen pemenuhan ketentuan pembatasan dalam hal Bahan Baku dan/atau Sisa Bahan Baku serta Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong terkena ketentuan pembatasan
    11. Checklist Pemeriksaan Pendahuluan

Layanan dilaksanakan dalam jangka waktu 3 hari kerja Setelah Permohonan dan dokumen persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan/penolakan pengeluaran bahan baku/sisa bahan baku dan bahan penolong/sisa bahan penolong

Pengguna jasa dapat menyampaikan aduan melalui sosial media dan telepon KPPBC TMP A Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Pengeluaran Bahan Baku, Sisa Bahan Baku dan Bahan Penolong Serta Sisa Bahan Penolong"