Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

  1. SK pensiun, SK pemberhentian, atau surat keterangan kematian, untuk penerbitan SKPP pensiun/ berhenti,
  2. SK / surat perintah mutasi pegawai, untuk penerbitan SKPP pindah.

  1. Proses Penerbitan dan Pengesahan SKPP Pindah (Tanpa Interkoneksi dengan Aplikasi Kepegawaian)
  2. Proses Penerbitan dan Pengesahan SKPP Pindah pada Satker yang telah melakukan Interkoneksi dengan Aplikasi Kepegawaian
  3. Proses Penerbitan dan Pengesahan SKPP Pensiun dalam Rangka Percepatan Pembayaran Pensiun (Tanpa Interkoneksi dengan Aplikasi Kepegawaian)
  4. Proses Penerbitan dan Pengesahan SKPP Pensiun bagi Satker yang telah melakukan Interkoneksi dengan Aplikasi Kepegawaian

1 Hari Layanan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan SKPP

Melalui kotak pengaduan di ruang layanan, 

 melalui Whatsapp nomor 0895414329175 dan 08128155398 (sahabat KPPN),

 melalui wise.kemenkeu.go.id,

 melalui surel pengaduan027@gmail.com, pengaduandjpbn@kemenkeu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)"