Pelayanan Informasi Publik

  1. Masyarakat umum
  2. Membawa kartu identitas (KTP/SIM/NPWP/BPJS)
  3. Berpakaian rapi, sopan, dan menggunakan alas kaki
  4. Membuka topi dan kacamata hitam
  5. Penerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan

  1. Menerima Pemohon Informasi
  2. Memeriksa kelengkapan data Pemohon Informasi dan mencatat dalam buku Register
  3. Memberikan formulir untuk diisi Pemohon Informasi
  4. Memeriksa Daftar Informasi Publik dan mencari informasi/dokumen yang dimohonkan dalam Bank Data Meja Informasi.
  5. Memberikan informasi atau mengirimkan surat pemberitahuan apabila informasi yang dimohon terdapat dalam Daftar Informasi Publik dan Bank Data Meja Informasi
  6. Meneruskan permohonan informasi kepada PPID dan memberikan atau mengirimkan surat perpanjangan waktu pelayanan kepada pemohon apabila diperkirakan pelayanan akan melebihi 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diregister dengan alasan : Informasi yang dimohon diperkirakan termasuk informasi yang dikecualikan; Informasi yang dimohon belum didokumentasikan; Informasi yang dimohon tidak tercantum dalam Daftar Informasi Publik atau informasi/ dokumennya tidak tersedia dalam Bank Data Meja Informasi.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi Publik

  1. Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan masyarakat (PPH dan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan PPM; 
  2. Website Kejaksaan Tinggi Gorontalo www.kejati-gorontalo.go.id; 
  3. Media sosial Instagram, Facebook, dan X Kejaksaan Tinggi Gorontalo; 
  4. Aplikasi layanan pengaduan online pada website dan SP4N-LAPOR!; 
  5. Email: gorontalokejati@gmail.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"