Jaksa Masuk Sekolah

  1. Surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo;
  2. Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah MenengahPertama (SMP)/sederajat, Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) secara resmi yang ditujukan kepada Pimpinan Kejaksaan Tinggi Gorontalo;
  2. Pimpinan memberikan disposisi ke bidang Intelijen untuk dilaksanakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum untuk ditindaklanjuti;
  3. Pelaksana menindaklanjuti dengan mengkoordinasikan waktu, tempat dan materi kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan pemohon;
  4. Pelaksana membuat Surat Perintah Kegiatan;
  5. Pelaksanaan kegiatan.

  1. Proses permohonan dilakukan dalam 1 hari kerja
  2. Pelaksanaan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dilakukan 1 Hari sejak Surat Perintah atas tindak lanjut Permohonan dikeluarkan

Tidak dipungut biaya

Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah

  1. Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran danpengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada PosPenerimaan Hukum dan Penerimaan Pengaduan masyarakat (PPHdan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan PPM;
  2. Website Kejaksaan Tinggi Gorontalo www.kejati-gorontalo.go.id;
  3. Media sosial Instagram, Facebook, dan X Kejaksaan Tinggi Gorontalo;
  4. Aplikasi layanan pengaduan online pada website dan SP4N-LAPOR!;
  5. Email: gorontalokejati@gmail.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jaksa Masuk Sekolah"