Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: 000.8.3.2/6104/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Nomor Antrian Pada Poli Umum yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
    2. Pasien sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter umum di ruang pelayanan dan telah diberikan rujukan internal melalui aplikasi SIMPUS
    3. Pasien sudah dimasukkan dalam sistem antrean ehealth oleh dokter umum di ruang pelayanan
    4. Pasien non BPJS telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda Kota Surabaya

  • Prosedur
    1. Pasien yang telah dirujuk internal ke Ruang Pelayanan Kesehatan Lingkungan (Kesling) oleh dokter umum melalui aplikasi SIMPUS menunggu di ruang tunggu pelayanan pasien
    2. Pasien dipanggil oleh petugas kesling sesuai dengan antrean ehealth dan dicocokkan identitas pasien dengan SIMPUS
    3. Pasien dengan status pembayaran non BPJS diarahkan ke kasir terlebih dahulu untuk melakukan pembayaran konsultasi kesling
    4. Pasien mendapatkan pelayanan konsultasi kesling
    5. Pasien bisa pulang setelah mendapatkan konsultasi kesling oleh petugas sanitasi

10 Menit

NoJENIS LAYANANTARIF SATUAN
1.Konseling Kesling2.500Pasien

Pelayanan Kesehatan Lingkungan

1. Petugas     : Dian Septa Hazijah A.Md. Keb, Eka Nurdianti A.Md.Kep
2. Sms center : 085655600792
3. Hotline : (031) 8290043 - 085655600792
4. Email : pkmgayungan@gmail.com
Hotline : +6231 8290043 - 085655600792
Email : pkmgayungan@gmail.com
Instagram : @pkmgayungansby
Tiktok  : @pkmgayungansby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan "