20 Menit
Tarif Penerbitan TNKB :
- roda 4 atau lebih : Rp100.000,-
- roda 2 atau 3 : Rp60.000
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
a. Petugas informasi dan Pengaduan menerima dan menulis di buku register yang
memuat identitas dan permasalahan yang dikeluhkan/diadukan;
b. Petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan yang telah dicantumkan
pada waktu yang ditentukan untuk menjawab / menyelesaikan;
c. Petugas informasi dan Pengaduan menyampaikan permasalahan pengaduan
tersebut pada masing-masing unsur Pimpinan sesuai dengan materi pengaduan
selambat-lambatnya 2 (dua) hari sejak pengaduan diterima petugas, penanggung
jawab harus memberi jawaban / menyelesaikan complain yang diajukan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store