Pelayanan kesehatan gigi dan mulut

No. SK: 000.8.3.2/6112/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. 1. Nomor Antrian Pada Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran). 2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Kebonsari), untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke Puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS. 3 Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan. 4. Membawa Surat keterangan dari Dokter Gigi yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas)

  • Prosedur
    1. 1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut (berupa print dari e-kios / capture dari HP). 2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Kesehatan Gigi. 3. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian e-health dan jam estimasi kedatangan. 4. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Petugas Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut. 5. Pasien Menuju ke Dokter Gigi untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan. 6. Dokter Gigi menegakkan diagnosa 7. Apabila perawatan tanpa tindakan antara lain konsultasi, rujukan dan medikamentosa maka tanpa swab antigen 8. Apabila medikamentosa, dokter gigi membuatkan resep obat melalui simpus (paperless) setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat. 9. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium. 10. Apabila dokter gigi menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien melalui simpus. 11. Dokter gigi memberikan KIE dan DHE pada pasien tanpa tindakan 12. Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang. 13. Apabila perawatan dengan tindakan maka dokter gigi melakukan swab antigen. 14. Apabila hasil swab antigen pasien reaktif maka perawatan ditunda dan dilakukan swab PCR 15. Apabila hasil swab antigen pasien non reaktif maka perawatan dengan tindakan 16. Dokter gigi memberikan KIE dan DHE pada pasien dengan tindakan 17. Pencatatan dan pelaporan data pasien pada simpus dan buku register pelayanan kesehatan gigi dan mulut 18. Pasien pulang

-   Konsultasi 5 menit -    Tambal gigi 20 menit -    Scaling 20 menit -    Cabut permanen 30 menit -    Cabut sulung 15 menit

Menurut Perda No. 5 tahun 2010 : -  Pemeriksaan dasar gigi  Rp 5.000/pasien -  Pembersihan karang gigi/Scalling per regio Rp 11.000/pasien -  Pencabutan gigi sulung dengan chlor etylRp 7.500/pasien -  Pencabutan gigi sulung dengan injeksi Rp 15.000/pasien -  Pencabutan gigi permanen Rp 22.000/pasien -  Pencabutan gigi permanen M3 Rp 32.500/pasien -  Devitalisasi pulpa gigi permanen (tumpatan sementara) Rp 15.000/pasien - Observasi pasca pencabutan gigi permanen Rp 4.000/pasien

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No Telepon Petugas Pengaduan : 081232406497 (dr Reyner); 081331300315 (Ana R) Hotline : - Email : pkmkebonsari@gmail.com Instagram : pkmkebonsarisurabaya Aplikasi WargaKu Twitter : - Youtube : Puskesmas Kebonsari Tiktok   : - Facebook : -

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kesehatan gigi dan mulut"