Penerimaan Gugatan Di PTSP

  • Penerimaan Gugatan Di PTSP
    1. Hard copy dan soft copy gugatan pdf dan word.
    2. Hard copy dan soft copy bukti surat pdf.

  • Penerimaan Gugatan Di PTSP
    1. Menerima gugatan dan cek kelengkapan berkas. (10 menit)
    2. Meneliti kelengkapan berkas perkara. (20 menit).

Menerima gugatan dan cek kelengkapan berkas. (10 menit)

Meneliti kelengkapan berkas perkara. (20 menit).

Menghitung panjar biaya perkara. (15 menit)

 Mencetak SKUM dari e-court. (3 menit)

Menerima bukti setoran dari penggugat.

Setelah pembayaran tercatat otomatis di e-court, maka tugas Meja 1 untuk memverifikasi pendaftaran gugatan tersebut.

Apabila setelah diteliti, gugatan tersebut telah memenuhi syarat, Meja 1 memberikan nomor perkara terhadap perkara yang bersangkutan. (2 hari).

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Gugatan Di PTSP

Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id

Melalui aplikasi – LAPOR https://www.lapor.go.id

Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi : (0431) 848760 / ptmanadomari@gmail.com

Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Airmadidi : (0431) 891442

 Melalui nomor WA :

Melalui email : pn.airmadidi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Gugatan Di PTSP"