Menerima gugatan dan cek kelengkapan berkas. (10 menit)
Meneliti kelengkapan berkas perkara. (20 menit).
Menghitung panjar biaya perkara. (15 menit)
Mencetak SKUM dari e-court. (3 menit)
Menerima bukti setoran dari penggugat.
Setelah pembayaran tercatat otomatis di e-court, maka tugas Meja 1 untuk memverifikasi pendaftaran gugatan tersebut.
Apabila setelah diteliti, gugatan tersebut telah memenuhi syarat, Meja 1 memberikan nomor perkara terhadap perkara yang bersangkutan. (2 hari).Tidak dipungut biaya
Penerimaan Gugatan Di PTSP
Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
Melalui aplikasi – LAPOR https://www.lapor.go.id
Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00
Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi : (0431) 848760 / ptmanadomari@gmail.com
Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Airmadidi : (0431) 891442
Melalui nomor WA :
Melalui email : pn.airmadidi@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store