Standar Pelayanan Ruang Tindakan Dan Kegawatdaruratan

No. SK: 440/601/PKMLI/2023

  • Pasien Umum
    1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)/KTP
    2. Kartu Berobat (Pasien Lama)
  • Pasien BPJS
    1. Membawa kartu BPJS
    2. Kartu Berobat (Pasien Lama)

  • Prosedur Pelayanan Ruang Tindakan Dan Kegawatdaruratan
    1. 1. Petugas menerima a. Pasien Non Gawat Darurat : Pasien dari ruangan pelayanan (Ruang pemeriksaan Umum, Ruangan Ibu dan KB, Ruangan Anak) yang memerlukan tindakan dengan membawa surat formulir rujukan internal b. Pasien Tindakan • Pasien segera diberikan tindakan pertolongan pertama • Keluarga/pengantar pasien dipersilahkan mendaftar di ruang pendaftaran
    2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
    3. Petugas menjelaskan prosedur tindakan medis yang akan diberikan kepada pasien atau keluarga/pengantar
    4. Pasien atau keluarga/pengantar menandatangani surat persetujuan atau penolakan tindakan (Informed Consent)
    5. Petugas melakukan tindakan medis sesuai dengan SOP
    6. Petugas melakukan pencatatan dalam rekam medis dan buku register
    7. Petugas memberikan pengobatan atau rujukan ke Rumah Sakit (sesuai indikasi medis)
    8. Petugas mengarahkan pasien umum atau keluarga/pengantar pasien umum untuk melakukan pembayaran melalui QRIS di kasir di ruang pendaftaran

± 10-30 menit

Sesuai tindakan medis yang diberikan

1.    Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Walikota No. 01 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan BLUD Pemerintah Kota Palembang

a. Rawat luka ringan/besar/combustion Rp. 9.000

b. Heacting Rp. 30.000

c. Angkat Jahitan Rp. 25.000

d. Ekstraksi Kuku Rp. 38.000

e. Ekstraksi corpus alienum mata/telinga Rp. 14.000

f.  Ekstraksi Serumen Rp. 17.000

g. Pasang infus Rp. 50.000

h. Lepas infus Rp. 15.000

i.  Tampon epistaksis ringan Rp. 22.000

j.  Cross Insisi/sayatan ringan Rp. 22.000

k. Pemakaian oksigen Rp. 24.000

l.  Nebulisasi Rp. 33.000

m.Injek (IV/IM/SC) Rp. 38.000

Pasien BPJS tidak dipungut biaya

1. Pelayanan Tindakan Medis 2. Pelayanan Ambulance dan Rujukan a. Pelayanan Ambulance b. Pelayanan rujukan di dampingi dengan petugas

1.    Sarana Pengaduan yang disediakan :

a.    Pengaduan  Langsung melalui  Petugas  Pelayanan Pengaduan

b.    Email : puskesmas.limailir@gmail.com

c.     Telepon : 0711-562-5790

d.    WA : 0821 8414 9837

e.    IG : Puskesmas_lima.ilir

2.    Prosedur/Mekanisme Pengaduan

a.    Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan nomor kontak pelapor

b.    Puskesmas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan

3.    Petugas Pelayanan Pengaduan

a.    Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruang Tindakan Dan Kegawatdaruratan"