No. SK: 440/601/PKMLI/2023
± 10-30 menit
Sesuai tindakan medis yang diberikan1. Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Walikota No. 01 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan BLUD Pemerintah Kota Palembang
a. Rawat luka ringan/besar/combustion Rp. 9.000
b. Heacting Rp. 30.000
c. Angkat Jahitan Rp. 25.000
d. Ekstraksi Kuku Rp. 38.000
e. Ekstraksi corpus alienum mata/telinga Rp. 14.000
f. Ekstraksi Serumen Rp. 17.000
g. Pasang infus Rp. 50.000
h. Lepas infus Rp. 15.000
i. Tampon epistaksis ringan Rp. 22.000
j. Cross Insisi/sayatan ringan Rp. 22.000
k. Pemakaian oksigen Rp. 24.000
l. Nebulisasi Rp. 33.000
m.Injek (IV/IM/SC) Rp. 38.000
Pasien BPJS tidak dipungut biaya1. Pelayanan Tindakan Medis 2. Pelayanan Ambulance dan Rujukan a. Pelayanan Ambulance b. Pelayanan rujukan di dampingi dengan petugas
1. Sarana Pengaduan yang disediakan :
a. Pengaduan Langsung melalui Petugas Pelayanan Pengaduan
b. Email : puskesmas.limailir@gmail.com
c. Telepon : 0711-562-5790
d. WA : 0821 8414 9837
e. IG : Puskesmas_lima.ilir
2. Prosedur/Mekanisme Pengaduan
a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan nomor kontak pelapor
b. Puskesmas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan
3. Petugas Pelayanan Pengaduan
a. Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store