Penerimaan Perlawanan/Bantahan Di PTSP

  • Penerimaan Perlawanan/Bantahan Di PTSP
    1. Hard copy dan soft copy perlawanan/bantahan pdf dan word
    2. Hard copy dan soft copy bukti surat pdf

  • Penerimaan Perlawanan/Bantahan Di PTSP
    1. Menerima surat perlawanan/bantahan dan cek kelengkapan berkas. (10 menit).
    2. Meneliti kelengkapan berkas perkara. (20 menit).

 Menerima surat perlawanan/bantahan dan cek kelengkapan berkas. (10 menit).

 Meneliti kelengkapan berkas perkara. (20 menit).

Menghitung panjar biaya perkara. (15 menit)

Mencetak SKUM dari e-court. (3 menit)

Menerima bukti setoran dari pembantah/pelawan.

   Setelah pembayaran tercatat otomatis di e-court, maka tugas Meja 1 untuk memverifikasi pendaftaran perlawanan/bantahan tersebut. (2 hari setelah pendaftaran).

Apabila setelah diteliti, perlawanan/bantahan tersebut telah memenuhi syarat, Meja 1 memberikan nomor perkara terhadap perkara yang bersangkutan. (2 hari setelah pendaftaran).

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Perlawanan/Bantahan Di PTSP

Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id

Melalui aplikasi – LAPOR https://www.lapor.go.id

Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi : (0431) 848760 / ptmanadomari@gmail.com

Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Airmadidi : (0431) 891442

Melalui nomor WA :

Melalui email : pn.airmadidi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Perlawanan/Bantahan Di PTSP"