Menerima surat perlawanan/bantahan dan cek kelengkapan berkas. (10 menit).
Meneliti kelengkapan berkas perkara. (20 menit).
Menghitung panjar biaya perkara. (15 menit)
Mencetak SKUM dari e-court. (3 menit)
Menerima bukti setoran dari pembantah/pelawan.
Setelah pembayaran tercatat otomatis di e-court, maka tugas Meja 1 untuk memverifikasi pendaftaran perlawanan/bantahan tersebut. (2 hari setelah pendaftaran).
Apabila setelah diteliti, perlawanan/bantahan tersebut telah memenuhi syarat, Meja 1 memberikan nomor perkara terhadap perkara yang bersangkutan. (2 hari setelah pendaftaran).Tidak dipungut biaya
Penerimaan Perlawanan/Bantahan Di PTSP
Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
Melalui aplikasi – LAPOR https://www.lapor.go.id
Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00
Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi : (0431) 848760 / ptmanadomari@gmail.com
Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Airmadidi : (0431) 891442
Melalui nomor WA :
Melalui email : pn.airmadidi@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store