Penerimaan Permohonan Di PTSP

  • Penerimaan Permohonan Di PTSP
    1. Hard copy dan soft copy permohonan pdf dan word
    2. Hard copy dan soft copy bukti surat pdf

  • Penerimaan Permohonan Di PTSP
    1. Menerima permohonan dan cek kelengkapan berkas. (10 menit)
    2. Meneliti kelengkapan berkas perkara. (20 menit).

Menerima permohonan dan cek kelengkapan berkas. (10 menit)

Meneliti kelengkapan berkas perkara. (20 menit).

Menghitung panjar biaya perkara

Mencetak SKUM dari e-court.

 Menerima bukti setoran dari pemohon.

 Setelah pembayaran tercatat otomatis di e-court, maka tugas Meja 1 untuk memverifikasi pendaftaran permohonan tersebut. (2 hari setelah pendaftaran)

Apabila setelah diteliti, permohonan tersebut telah memenuhi syarat, Meja 1 memberikan nomor perkara terhadap permohonan yang bersangkutan. (2 hari setelah pendaftaran)

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Permohonan Di PTSP

1.    Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui aplikasi – LAPOR https://www.lapor.go.id

3.    Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4.    Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.    Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi : (0431) 848760 / ptmanadomari@gmail.com

6.    Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Airmadidi : (0431) 891442

7.    Melalui nomor WA :

Melalui email : pn.airmadidi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Di PTSP"