Standar Pelayanan Ruang Konseling

No. SK: 440/601/PKMLI/2023

  • Pasien Umum
    1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)/KTP
    2. Kartu Berobat (Pasien Lama)
  • Pasien BPJS
    1. Membawa kartu BPJS
    2. Kartu Berobat (Pasien Lama)

  • Prosedur Pelayanan Ruang Konseling
    1. Pasien datang ke Ruang Konseling
    2. Pasien memberikan form rujukan internal dari ruang pemeriksaan umum, dari ruang Kesehatan ibu dan KB/ ruang kesehatan anak/ ruang pemeriksaan lanjut usia/ ruang kesehatan gigi dan mulut.
    3. Pasien menunggu dipanggil oleh petugas
    4. Pasien ditanya petugas untuk memastikan kebenaran identitas pasien, dengan form rujukan internal yang diterima dari ruang pemeriksaan.
    5. Pasien diberikan konseling berdasarkan kebutuhan : Konseling gizi Konseling sanitasi
    6. Pasien ditanyakan apakah sudah mengerti dengan konseling yang diberikan.
    7. Pasien dipersilahkan untuk kembali ke ruang pemeriksaan dengan membawa lembar umpan balik atau langsung ke ruang farmasi.

± 5-10 menit

Sesuai tindakan medis yang diberikan

1.    Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Walikota No. 01 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan BLUD Pemerintah Kota Palembang

a.    Peserta Pemeriksaan Umum (Rp. 20.000)

b.    Peserta Pemeriksaan Anak (Rp. 20.000)        

c.    Peserta Pemeriksaan KIA/KB (Rp. 20.000)

d.    Peserta Pemeriksaan Gigi Mulut (Rp. 20.000)   

Pasien BPJS tidak dipungut biaya

1. Konseling Gizi 2. Konseling Sanitasi

1. Sarana Pengaduan yang disediakan :

a. Pengaduan  Langsung melalui  Petugas  Pelayanan Pengaduan

b. Email : puskesmas.limailir@gmail.com

c. Telepon : 0711-562-5790

d. WA : 0821 8414 9837

e.    IG : Puskesmas_lima.ilir

2. Prosedur/Mekanisme Pengaduan

a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan nomor          kontak pelapor

b. Puskesmas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan

3. Petugas Pelayanan Pengaduan

Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruang Konseling"