Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

  • layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
    1. Kartu tanda penduduk
    2. 2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa atau Kartu Keluarga Miskin (KKM) atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditanda tangani pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri (UNTUK PERKARA PRODEO)

  • layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
    1. pemohon datang ke layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan dengan membawa surat keterangan tidak mampu

1.    Menerima konsultasi Layanan Hukum

2.    Pembuatan dokumen hukum berupa permohonan atau gugatan

Pendampingan di Persidangan

Tidak dipungut biaya

Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

1.    Melalui Aplikasi SIWAS- https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui Aplikasi- LAPOR https://lapor.go.id

3.    Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4.    Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi : 0431- 848760/ ptmanadomari@gmail.com

6.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri Airmadidi : 0431-891442

7.    Melalui Nomor Whatsapp Pengadilan Negeri Airmadidi : 0889 75666 772

8.    Melalui e-mail Pengadilan Negeri Airmadidi :

Pn.airmadidi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pos Bantuan Hukum (Posbakum)"