1. Menerima dan mencatat permohonan informasi, baik secara langsung maupun secara tidak langsung kedalam register
2. Menerima dan menganalisa permohonan informasi
3. Menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan pemohon
4. Penerimaan dan Penyetoran PNBP ke Kasir
Penyerahan Informasi/Salinan InformasiBiaya PNBP + Rp500,- (lima ratus rupiah) biaya penggandaan
Permohonan Informasi
1. Melalui Aplikasi SIWAS- https://siwas.mahkamahagung.go.id
2. Melalui Aplikasi- LAPOR https://lapor.go.id
3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00
5. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi : 0431- 848760/ ptmanadomari@gmail.com
6. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri Airmadidi : 0431-891442
7. Melalui Nomor Whatsapp Pengadilan Negeri Airmadidi : 0889 75666 772
8. Melalui e-mail Pengadilan Negeri Airmadidi :
Pn.airmadidi@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store