Permohonan Informasi

  • Layanan Permohonan Informasi
    1. Surat Permohonan
    2. kartu identitas

  • Layanan Permohonan Informasi
    1. Pemohon informasi datang ke PTSP Kepaniteraan Muda Hukum dengan membawa KTP dan permohonan tersebut akan ditindak lanjuti

1.    Menerima dan mencatat permohonan informasi, baik secara langsung maupun secara tidak langsung kedalam register

2.    Menerima dan menganalisa permohonan informasi

3.    Menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan pemohon

4.    Penerimaan dan Penyetoran PNBP ke Kasir

Penyerahan Informasi/Salinan Informasi

Biaya PNBP + Rp500,- (lima ratus rupiah) biaya penggandaan

Permohonan Informasi

1.    Melalui Aplikasi SIWAS- https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui Aplikasi- LAPOR https://lapor.go.id

3.    Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4.    Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi : 0431- 848760/ ptmanadomari@gmail.com

6.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri Airmadidi : 0431-891442

7.    Melalui Nomor Whatsapp Pengadilan Negeri Airmadidi : 0889 75666 772

8.    Melalui e-mail Pengadilan Negeri Airmadidi :

Pn.airmadidi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi"