Pelayanan Ruang ISPA

No. SK: 440/601/PKMLI/2023

  • Pasien Umum
    1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)/KTP
    2. Kartu Berobat (Pasien Lama)
  • Pasien BPJS
    1. Membawa kartu BPJS
    2. Kartu Berobat (Pasien Lama)

  • Prosedur PELAYANAN RUANG ISPA
    1. Perawat memanggil pasien sesuai nomor urut
    2. Perawat melakukan pengkajian klinis awal
    3. Perawat melakukan anamnesa awal dan memeriksa tanda-tanda vital
    4. Dokter melakukan pendalaman anamnesa dan pemeriksaan pasien
    5. Bila memerlukan pemeriksaan penunjang, dokter akanmerujuk ke poli terkait
    6. Dokter menegakkan diagnosa
    7. Dokter memberikan informasi dan edukasi terkait penyakit pada pasien
    8. Dokter memberitahu jadwal kunjungan ulang selanjutnya
    9. Dokter memberi resep / surat rujukan sesuai dengan diagnosa atau surat keterangan sehat yang dibutuhkan
    10. Perawat mendokumentasikan pada buku register

10 - 15 menit

a. Pasien umum : Rp. 10.000,-

 b. Pasien BPJS : Gratis

1. Resep obat 2. Konsultasi kesehatan 3. Surat rujukan 4. Surat keterangan sehat 5. Surat sakit

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikansecara langsung melalui petugas informasi.

 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via: a. Kotak saran b. Telepon: 0711-5625790 c. SMS atau Whatsapp : 082184149837 d. e-mail: puskesmas.limailir@gmail.com e. Pesan pribadi melalui media sosial Puskesmas Lima Ilir Instagram : Puskesmas_lima.ilir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang ISPA"