1. Menerima permohonan pendaftaran Surat Kuasa
2. Meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa Insidentil dan membubuhi paraf
3. Membuat konsep surat ijin kuasa insidentil dan Memberi paraf pada surat kuasa Insidentil yang sudah disiapkan
4. Menandatangani surat kuasa Insidentil oleh Ketua/Wakil Ketua
5. Penerimaan dan Penyetoran PNBP ke Kasir
Penyerahan Penetapan Surat Kuasa Insidentil kepada pemohonbiaya PNBP
Penetapan Ijin Kuasa Insidentil
1. Melalui Aplikasi SIWAS- https://siwas.mahkamahagung.go.id
2. Melalui Aplikasi- LAPOR https://lapor.go.id
3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00
5. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi : 0431- 848760/ ptmanadomari@gmail.com
6. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri Airmadidi : 0431-891442
7. Melalui Nomor Whatsapp Pengadilan Negeri Airmadidi : 0889 75666 772
8. Melalui e-mail Pengadilan Negeri Airmadidi :
Pn.airmadidi@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store