Pendaftaran Surat Ijin Kuasa Insidentil

  • layanan pendaftaran ijin kuasa insidentil
    1. Permohonan Ijin Kuasa Insidentil
    2. Surat Kuasa Dari Pemberi Dan Penerima
    3. Surat Keterangan Dari Kepala Desa/Kelurahan Tentang Adanya Hubungan Keluarga
    4. Kartu Identitas Pemberi Dan Penerima Kuasa danKartu Keluarga

  • Prosedur pendaftaran ijin kuasa insidentil
    1. Petugas menerima dokumen persyaratan dan meneliti berkas tersebut
    2. Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa harus datang ke Pengadilan

1.    Menerima permohonan pendaftaran Surat Kuasa

2.    Meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa Insidentil dan membubuhi paraf

3.    Membuat konsep surat ijin kuasa insidentil dan Memberi paraf pada surat kuasa Insidentil yang sudah disiapkan

4.    Menandatangani surat kuasa Insidentil oleh Ketua/Wakil Ketua

5.    Penerimaan dan Penyetoran PNBP ke Kasir

Penyerahan Penetapan Surat Kuasa Insidentil kepada pemohon

biaya PNBP

Penetapan Ijin Kuasa Insidentil

1.    Melalui Aplikasi SIWAS- https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui Aplikasi- LAPOR https://lapor.go.id

3.    Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4.    Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi : 0431- 848760/ ptmanadomari@gmail.com

6.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri Airmadidi : 0431-891442

7.    Melalui Nomor Whatsapp Pengadilan Negeri Airmadidi : 0889 75666 772

8.    Melalui e-mail Pengadilan Negeri Airmadidi :

Pn.airmadidi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Ijin Kuasa Insidentil"