Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/601/PKMLI/2023

  • Pasien Umum
    1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)/KTP
    2. Kartu Berobat (Pasien Lama)
  • Pasien BPJS
    1. Membawa Kartu BPJS
    2. Kartu Berobat (Pasien Lama)

  • Standar Pelayanan Farmasi
    1. Petugas farmasi menerima resep dari pasien
    2. Petugas farmasi melakukan telaah kelengkapan resep
    3. Petugas farmasi menyiapkan obat
    4. Petugas Farmasi memberikan etiket cara penggunaan obat sesuai dengan resep
    5. Petugas farmasi mengecek Kembali kebenaran
    6. Petugas farmasi memanggil pasien
    7. Petugas farmasi memasatikan obat tersebut diterima oleh pasien / keluarga dari pasien yang bersangkutan
    8. Petugas meminta alamat pasien
    9. Petugas farmasi memberikan obat
    10. Petugas farmasi memberikan Informasi Penggunaan Obat (PIO)

1. Non racikan : Maksimal 20 Menit

 2. Racikan : Maksimal 30 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Obat 2. Bahan Medis Habis Pakai 3. Sediaan Farmasi

1. Sarana Pengaduan yang disediakan : a. Pengaduan Langsung melalui Petugas Pelayanan Pengaduan b. Email : puskesmas.limailir@gmail.com c. Telepon : 0711-562-5790 d. WA : 0821 8414 9837 e. IG : Puskesmas_lima.ilir 

2. Prosedur/Mekanisme Pengaduan a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan nomor kontak pelapor b. Puskesmas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan 

3. Petugas Pelayanan Pengaduan a. Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"