Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

  1. Asli dan Fotocopy Surat Kuasa
  2. Fotocopy Kartu Advokat
  3. Fotocopy Berita Acara Penyumpahan dari Pengadilan Tinggi
  4. Fotocopy KTP pemberi kuasa dan Penerima kuasa

  • Pelayanan pendaftaran surat kuasa
    1. Petugas Menerima permohonan pendaftaran Surat Kuasa
    2. Petugas Meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa dan membubuhi paraf
    3. Memberi cap dan mencatat Surat Kuasa yang didaftar ke dalam Buku Register Pendaftaran Surat Kuasa untuk di Menandatangani Panitera

1.    Menerima permohonan pendaftaran Surat Kuasa

2.    Meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa dan membubuhi paraf

3.    Memberi cap dan mencatat Surat Kuasa yang didaftar ke dalam Buku Register Pendaftaran Surat Kuasa

4.    Memberi paraf pada surat kuasa yang sudah disiapkan

5.    Menandatangani surat kuasa oleh Panitera

6.    Penerimaan dan Penyetoran PNBP ke Kasir

Penyerahan surat keterangan kepada pemohon

PNBP

Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

1.    Melalui Aplikasi SIWAS- https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui Aplikasi- LAPOR https://lapor.go.id

3.    Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4.    Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi : 0431- 848760/ ptmanadomari@gmail.com

6.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri Airmadidi : 0431-891442

7.    Melalui Nomor Whatsapp Pengadilan Negeri Airmadidi : 0889 75666 772

8.    Melalui e-mail Pengadilan Negeri Airmadidi :

Pn.airmadidi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Khusus"