No. SK: 440/601/PKMLI/2023
5 – 10 Menit
Pasien umum: Rp.10.000,-
1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit. 2. Mendapatkan Tindakan yang diperlukan. 3. Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnose. 4. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. 5. Mendapatkan surat keterangan sehat apabila membutuhkansurat keterangan sehat. 6. Mendapatkan rujukan apabila dibutuhkan.
1. Sarana Pengaduan yang disediakan : a. Pengaduan Langsung melalui Petugas Pelayanan Pengaduan b. Email : puskesmas.limailir@gmail.com c. Telepon : 0711-562-5790 d. WA : 0821 8414 9837 e. IG : Puskesmas_lima.ilir
2. Prosedur/Mekanisme Pengaduan a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan nomor kontak pelapor b. Puskesmas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan
3. Petugas Pelayanan Pengaduan
a. Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store