Konsultasi Kearsipan

  1. Mengisi buku layanan / buku tamu
  2. Menunjukkan kartu identitas diri
  3. Menunjukkan SPT (jika ada)

  1. a. Mengisi buku layanan / buku tamu serta menunjukkkan kartu identitas diri b. Melayani tamu / pengunjung yang konsultasi masalah kearsipan c. Petugas (Pejabat Struktural / Arsiparis) memberi pelayanan dan solusi masalah kearsipan

a. Informasi dan konsultasi dapat melalui telepon atau datang langsung ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Barat

b. Tidak mengikat petugas layanan untuk menyediakan arsip

c. Pencarian informasi wajib menyebutkan identitas diri

d. Petugas layanan / reader konsultan / arsiparis bertanggung jawab memberikan penjelasan tentang informasi yang dibutuhkan pencari informasi

Tidak dipungut biaya

Konsultasi

Email : disarpus@kutaibaratkab.co.id

Instagram : arpus_kubar

Facebook : Disarpus Kubar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Kearsipan"