Pelayanan Umum

No. SK: 440/601/PKMLI/2023

  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)/KTP
    1. Membawa KIS/BPJS

  • Prosedur Pelayanan Umum
    1. Petugas mengambil rekam medis di pendaftaran
    2. Petugas ruangan pemeriksaan umum memanggil pasien dan mengkonfirmasi identitas pasien
    3. Petugas melakukan anamnese, pemeriksaan tanda tanda vital, dan pemerikaan fisik
    4. Apabila diperlukan : a. Pemeriksaan labortorium , pasien diberi surat pengantar keruang laboratorium b. Tindakan , pasien dirujuk ke ruang tindakan c. Konsultasi kesehatan pasien akan dirujuk ke unit promosi kesehatan
    5. Dokter memberikan pelayanan pengobatan dan memberikan resep obat
    6. Apabila pasien perlu dirujuk ke rumah sakit , rujukan akan dibuat oleh petugas pelayanan rujukan

10 SAMPAI DENGAN 15 MENIT

Peserta umum sesuai tarif perwali 

Peserta BPJS sesuai tarif sesuai dengan ketentuan

1. Resep obat 2. Konsultasi kesehatan 3. Surat rujukan 4. Surat keterangan sehat 5. Surat sakit

1. Sarana Pengaduan yang disediakan : a. Pengaduan Langsung melalui Petugas PelayananPengaduan b. Email : puskesmas.limailir@gmail.com c. Telepon : 0711-562-5790 d. WA : 0821 8414 9837 e. IG : Puskesmas_lima.ilir 

2. Prosedur/Mekanisme Pengaduan a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan nomorkontak pelapor b. Puskesmas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan 

3. Petugas Pelayanan Pengaduan a. Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"