3. Meneliti dan membubuhkan paraf pada Catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris mulai dari Panmud hukum, Panitera
4. Menandatangani Catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris oleh Ketua/Wakil Ketua dengan dihadiri oleh Pemohon
5. Mencatat ke dalam buku register Akta Dibawah Tangan/Waarmerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran Akta Dibawah Tangan.
6. Penerimaan dan Penyetoran PNBP ke Kasir
Penyerahan surat pernyataan ahli waris kepada pemohonbiaya PNBP
Surat Akta dibawah Tangan (Waarmeking)
1. Melalui Aplikasi SIWAS- https://siwas.mahkamahagung.go.id
2. Melalui Aplikasi- LAPOR https://lapor.go.id
3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00
5. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi : 0431- 848760/ ptmanadomari@gmail.com
6. Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri Airmadidi : 0431-891442
7. Melalui Nomor Whatsapp Pengadilan Negeri Airmadidi : 0889 75666 772
8. Melalui e-mail Pengadilan Negeri Airmadidi :
Pn.airmadidi@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store