Legalisasi Surat Akta Dibawah Tangan (Waarmeking)

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. KTP masing-masing ahli waris
  3. 3. Kartu Keluarga
  4. 4. fotokopi dan tabungan Asli
  5. 5. Surat Keterangan Ahli Waris dari pemerintah/Notaris (non pribumi)
  6. 6. Akta Kelahiran masing-masing ahli waris
  7. 7. Akta Kematian/surat keterangan kematian

  • Surat Akta Dibawah Tangan (Waarmeking)
    1. Pemohon datang ke Pengadilan Negeri Airmadidi dan mengambil antrian untuk Pelayanan Kepaniteraan Hukum
    2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan surat permohonan akta dibawah tangan/waarmeking dari pemohon sesuai dengan cheklist
    3. Petugas Memverifikasi kelengkapan surat permohonan Akta dibawah Tangan/Waarmerking dan kelengkapannya sesuai dengan Checklist
    4. Panmud hukum dan Panitera Meneliti dan membubuhkan paraf pada Catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris kemudian menghadapkan pemohon dengan Ketua Pengadilan Negeri agar surat tersebut dapat ditanda tangani

3.    Meneliti dan membubuhkan paraf pada Catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris mulai dari Panmud hukum, Panitera

4.    Menandatangani Catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris oleh Ketua/Wakil Ketua dengan dihadiri oleh Pemohon

5.    Mencatat ke dalam buku register Akta Dibawah Tangan/Waarmerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran Akta Dibawah Tangan.

6.    Penerimaan dan Penyetoran PNBP ke Kasir

Penyerahan surat pernyataan ahli waris kepada pemohon

biaya PNBP

Surat Akta dibawah Tangan (Waarmeking)

1.    Melalui Aplikasi SIWAS- https://siwas.mahkamahagung.go.id

2.    Melalui Aplikasi- LAPOR https://lapor.go.id

3.    Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/

4.    Melalui nomor telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00

5.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi : 0431- 848760/ ptmanadomari@gmail.com

6.    Melalui Nomor Telepon Pengadilan Negeri Airmadidi : 0431-891442

7.    Melalui Nomor Whatsapp Pengadilan Negeri Airmadidi : 0889 75666 772

8.    Melalui e-mail Pengadilan Negeri Airmadidi :

Pn.airmadidi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Akta Dibawah Tangan (Waarmeking)"