Penanganan Pengaduan Melalui Meja Pengaduan

  1. Fotokopi Identitas (KTP/SIM)
  2. Mengisi formulir yang diberikan Petugas Informasi

  1. Petugas Meja Pengaduan menerima pengaduan tertulis/elektronik dan mencatat dalam buku register pengaduan
  2. Petugas Meja Pengaduan membuat bukti penerimaan pengaduan dan menyerahkan kepada pemohon
  3. Petugas Meja Pengaduan meneruskan permohonan pengaduan tersebut kepada Ketua Pengadilan

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti penerimaan pengaduan

Melalui Meja Pengaduan atau Aplikasi SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store