Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 000.8.3.2/6112/436.7.2/2023

  1. 1. Membawa KK / KTP
  2. 2. Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Kebonsari)
  3. 3. Nomor Antrian pasien (bagi pasien yang sudah mendaftar online dari rumah)

  1. Pasien Rawat Jalan a. Petugas linmas/ front office mengkonfirmasi nomor antrian pasien. b. Petugas akan mengambilkan nomor antrian jika Pasien yang belum ambil nomor antrian online dari rumah dengan menanyakan siapa yang sakit dan keluhannya apa? Untuk menentukan antrian sesuai poli yang dituju. c. Petugas melakukan barcode pada nomor antrian yang sudah dimiliki pasien. Barcode dapat dilakukan jika jam pada nomor antrian sudah sesuai dengan estimasi layanan. d. Petugas Pendaftaran melakukan pendaftaran untuk pasien baru (melengkapi data sesuai identitas pasien).
  2. Pasien Rawat Inap a. Petugas Rawat Jalan melaporkan pasien kebagian pendaftaran. b. Petugas melakukan Registrasi data pasien ke dalam Aplikasi Simpus/ RME. c. Petugas menyiapkan Rekam Medis dan menyerahkannya ke petugas Rawat Inap.
  3. Pasien Unit Gawat Darurat a. Petugas Rawat Jalan melaporkan pasien kebagian pendaftaran. b. Petugas melakukan Registrasi data pasien ke dalam Aplikasi Simpus/ RME
  4. Layanan Informasi a. Petugas menerima pengunjung atau pelanggan atau keluarga pasien yang datang dengan ramah, senyum dan sopan. b. Petugas menyapa pasien c. Petugas menanyakan kepada pengunjung atau keluarga pasien “Ada yang bisa kami bantu Bapak/Ibu?” d. Petugas menjelaskan informasi yang dibutuhkan pasien/keluarga e. petugas menyampaikan salam penutup
  5. Rekam Medis Elektronik a. Registrasi Pasien b. Pendistribusian data Rekam Medis Elektronik c. Pengisian informasi klinis d. Pengolahan informasi Rekam Medis Elektronik e. Penginputan data untuk klaim pembiayaan f. Penyimpanan Rekam Medis Elektronik g. Penjaminan mutu Rekam Medis Elektronik h. Transfer isi Rekam Medis Elektronik.
  6. Rekam Medis Non Elektronik 1. Petugas pendaftaran mengambilkan berkas rekam medis di ruang penyimpanan rekam berdasarkan tampilan data di simpus sesuai urutan antrian pendaftaran di layanan Kesehatan IBU dan Anak (KIA) khusus layanan kehamilan/ ANC TERPADU. 2. petugas pendaftaran mengurutkan berkas rekam medis yang akan dikirim sesuai antrian layanan. khusus pasien baru petugas akan membuatkan No Rekam Medis dan Rekam Medis baru atas nama pasien tersebut berdasarkan identifikasi data yang didapat dari data pasien disimpus.

-      Pendaftaran 

Pasien lama : 2 menit

 Pasien baru 5 menit

 Barcode : 15 detik

-      Rekam Medis Elektronik

 Pasien lama : 2 menit

Pasien baru : 3 menit

-      Rekam Medis Non Elektronik

 Pasien lama : 2 menit 

Pasien baru : 4 menit

1.   Pasien KTP Surabaya / Pasien BPJS dengan Faskes Puskesmas Kebonsari      : Gratis

 2.   Pasien umum/ Non-Surabaya/ Pasien BPJS bukan faskes Puskesmas Kebonsari  : 

 Menurut Peraturan daerah No. 5 tahun 2010 :

 -    Pemeriksaan dan Pengobatan dasar : Rp.   5000 

-    Pemeriksaan dan Pengobatan dasar kunjungan sore    : Rp.10.000

 Perda: -

Pendaftaran dan rekam medis

No Telepon Petugas Pengaduan :

 081232406497 (drReyner); 081331300315 (Ana R)

 Hotline :

 - Email :pkmkebonsari@gmail.com

 Instagram :pkmkebonsarisurabaya 

Aplikasi WargaKu 

Twitter : - 

Youtube :PuskesmasKebonsari 

Tiktok  : - 

Facebook : -

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran dan Rekam Medi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medis"