Informasi Dan Memberikan Informasi Sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor 144

  1. Fotokopi Identitas (KTP/SIM)
  2. Mengisi formulir yang diberikan Petugas Informasi

  1. Petugas Infromasi menerima surat permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon secara lisan/tertulis
  2. Petugas Informasi mengisi bukti pengajuan permohonan informasi dan ditandatangani oleh Pemohon dan Petugas Informasi
  3. Petugas informasi menyerahkan salinan bukti pengajuan informasi kepada pemohon
  4. Petugas informasi menyampaikan kepada Pemohon untuk menunggu pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu 10 hari
  5. Petugas Informasi meneruskan berkas permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Pengajuan informasi

Melalui Meja Pengaduan atau Aplikasi SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store