Verifikasi Tamu/Pengguna Layanan Penyandang Disabilitas

  1. Fotokopi Identitas (KTP/SIM)
  2. Menggunaka ID Card tamu priorotas yang diberikan oleh Petugas PTSP

  1. Petugas PTSP menerima Tamu/Pengguna Layanan Penyandang Disabilitas
  2. Petugas PTSP melakukan wawancara dan melakukan pengisian form personal
  3. Petugas PTSP menelaah hasil form personal
  4. Apabila hasil telaah membutuhkan pendamping, Petugas PTSP menghubungi Pendamping eksternal untuk mendampingi penyandang disabilitas tersebut, kemudian diarahkan untuk menggunakan layanan PTSP yang dimaksud oleh Penyandang Disabilitas dengan antrian prioritas
  5. Apabila hasil telaah tidak membutuhkan pendamping, diarahkan langsung menerima layanan dengan antrian prioritas

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Mendapatkan pendampingan dari tenaga ahli

Melalui Meja Pengaduan atau Aplikasi SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store