Penerimaan Tamu Dinas, Tamu Konsultasi/Informasi Perkara, Tamu Pribadi

  1. Fotokopi Identitas (KTP/SIM)
  2. Kartu Tanda Anggota Wartawan
  3. Menggunaka ID Card tamu yang diberikan oleh Petugas PTSP

  1. Petugas PTSP menerima tamu yang telah diarahkan oleh Satpam Pengadilan
  2. Petugas PTSP menyodorkan buku tamu untuk diisi oleh tamu
  3. Petugas PTSP menelaah tujuan bertemu dengan siapa tamu tersebut
  4. Petugas PTSP kemudian memberikan ID CARD tamu
  5. Petugas PTSP kemudian mengarahkan tamu ke ruang tamu terbuka untuk menunggu
  6. Petugas PTSP melapor kepada Pejabat/aparatur yang bersangkutan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Akses bertemu Pejabat/aparatur Pengadilan Negeri Kotamobagu

Melalui Meja Pengaduan atau Aplikasi SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store