Penerimaan Surat Dinas/Surat Resmi

  1. Surat yang ditujukan ke Pejabat Pengadilan Negeri Kotamobagu
  2. Tanda Terima apabila disertakan
  3. Pengantar Surat mengisi buku tamu yang disediakan petugas PTSP

  1. Petugas PTSP menerima surat masuk dan mencatat ke dalam buku register surat masuk
  2. Petugas PTSP menginput surat masuk tersebut ke dalam aplikasi PTSP
  3. Petugas PTSP mencetak hasil disposisi surat dari Aplikasi dan menyerahkan surat kepada disposisi yang dituju

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda terima penerimaan surat

Melalui Meja Pengaduan atau Aplikasi SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store