Permohonan Kuasa Insidentil

  1. Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa
  2. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  3. Fotokopi KTP Pemberi dan Penerima Kuasa
  4. Dokumen kependudukan lainnya (Surat Nikah/Akta Kelahiran, bila diperlukan)

  1. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas Pemohon sesuai ceklist
  2. Jika ceklist lengkap, Petugas PTSP menyerahkan ke Panmud Hukum untuk diteliti kelengkapan ceklist
  3. Jika memenuhi syarat Staf Kepaniteraan Hukum mencatat dalam register dan membuat konsep penetapan surat kuasa insidentil
  4. Panmud Hukum meneliti penetapan surat kuasa insidentil dan membubuhkan paraf
  5. Panitera meneliti kembali dan membubuhkan paraf penetapan surat kuasa insidentil
  6. Ketua Pengadilan menandatangani penetapan surat kuasa insidentil
  7. Petugas PTSP menyerahkan kepada pemohon

100 Menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 PNBP sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Surat Penetapan Izin Kuasa Insidentil

Melalui Meja Pengaduan atau Aplikasi SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store