Pendaftaran Perkara Permohonan

  1. Pemohon / Kuasanya dapat mengajukan Surat Permohonan Asli dalam bentuk tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Biak dan softcopynya.
  2. Soft copy Permohonan dalam bentuk file Ms Word.
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, fotocopy surat sumpah dan fotocopy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa

  1. Pemohon / Kuasanya menyerahkan syarat- syarat tersebut kepada petugas Pelayanan.
  2. Petugas Pelayanan meneliti kelengkapan berkas tersebut dengan dilengkapi ceklist Penerimaan berkas permohonan.
  3. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka Pemohon / Kuasanya bisa mendaftarkan permohonan tersebut melalui aplikasi e-court atau dibantu Petugas Pelayanan jika mengalami kendala.

1 hari kerja setelah lengkap

Jumlah biaya ditentukan sesuai dengan penaksiran e-SKUM pada aplikasi e-court atau petugas kasir jika aplikasi sedang ada kendala

Putusan Pengadilan

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

 2. Melalui Aplikasi Lapor - https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store