Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa

  1. Surat Kuasa Khusus
  2. Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat
  3. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Anggota Advokat
  4. Fotokopi KTP Pemohon
  5. Fotokopi Surat Tugas (Bagi Kuasa dari instansi)

  1. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas sesuai ceklist
  2. Jika ceklist lengkap, Petugas PTSP menyerahkan ke Panmud Hukum untuk dinyatakan lengkap atau tidak
  3. Jika lengkap, Staf Hukum mencatat dalam buku register dan memberikan cap tanda pendaftaran surat kuasa serta menuliskan nomor dan tanggal pendaftaran
  4. Panmud Hukum membubuhkan paraf pada cap pendaftaran dan diserahkan kepada Panitera untuk ditandatangani
  5. Staf Hukum membuat kuitansi penerimaan uang legalisasi dan memberikan stempel
  6. Staf Hukum menyerahkan kepada Petugas PTSP untuk menerima pembayaran dari pemohon dan menyerahkan surat kuasa kepada Pemohon

20 Menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 PNBP sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Surat Kuasa yang telah didaftarkan

Melalui Meja Pengaduan atau Aplikasi SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store